Daftar Isi
POSJOS.COM – Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap, Segini Uang Ganti Rugi untuk Pegi | Pegi Setiawan baru saja dibebaskan dari tahanan setelah Hakim Tunggal Eman Sulaiman memutuskan status tersangkanya dalam kasus Vina dan Eki Cirebon. Putusan ini semakin memperkuat kemungkinan bahwa Pegi Setiawan adalah korban salah tangkap.
NB : Jika merasa tulisan pada artikel ini kurang jelas, Silahkan “BERALIH KE VERSI VIDEO” atau tetap di sini untuk melanjutkan membaca
Hak Korban Salah Tangkap Mendapatkan Ganti Rugi
Tahukah kamu bahwa korban salah tangkap berhak mendapatkan ganti rugi dari negara? Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2014 tentang KUHP. Hakim Eman Sulaiman saat membacakan putusan menyatakan bahwa hak Pegi Setiawan harus dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti sediakala. Selain itu, biaya perkara dibebankan kepada negara.
Besaran Ganti Rugi untuk Korban Salah Tangkap
Lalu, berapa sih ganti rugi yang kira-kira akan didapatkan Pegi? Walaupun belum jelas berapa pastinya, merujuk pada PP No. 92 Tahun 2014, besaran ganti rugi yang diberikan bisa berkisar antara Rp500.000 hingga Rp100 juta. Jumlah ini tentunya sangat bergantung pada keputusan pengadilan dan pertimbangan kasusnya.
Apakah Ganti Rugi Ini Cukup?
Pertanyaan yang mungkin muncul adalah apakah kompensasi ini setimpal dengan nama baik Pegi yang tercemar serta hukuman penjara yang sudah dilaluinya. Banyak pihak mungkin berpendapat bahwa uang ganti rugi tersebut tidak sebanding dengan penderitaan dan stigma sosial yang dialami korban salah tangkap.
Kesimpulan
Kasus Pegi Setiawan menyoroti pentingnya keadilan dan hak-hak individu dalam sistem peradilan. Diharapkan dengan adanya peraturan yang jelas tentang ganti rugi, negara dapat lebih bertanggung jawab dalam menangani kasus-kasus salah tangkap dan memberikan keadilan bagi korban.
NB : Jika merasa tulisan pada artikel ini kurang jelas, Silahkan “BERALIH KE VERSI VIDEO” Terima Kasih sudah berkunjung ke situs kami
Referensi
1. Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2014 tentang KUHP
2. Putusan Hakim Eman Sulaiman dalam kasus Pegi Setiawan