Daftar Isi
POSJOS.COM – MA Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Imin & Ganjar-Mahfud | Beberapa saat lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres yang diajukan oleh Anis dan Muhaimin Iskandar, serta pasangan Ganjar Mahfud.
Bukti-bukti berupa surat atau tulisan yang diajukan ditolak setelah mahkamah memeriksanya. Ketua MK, Sohartoyo, dalam sidang putusan hari ini, menyatakan bahwa beberapa dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum.
NB : Jika merasa tulisan pada artikel ini kurang jelas, Silahkan “BERALIH KE VERSI VIDEO” atau tetap di sini untuk melanjutkan membaca
Politisasi Bantuan Sosial
Salah satu alasan penolakan adalah terkait politisasi bantuan sosial. Hakim konstitusi menyatakan bahwa dalil ini tidak berdasar hukum. Selain itu, hakim konstitusi juga menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Kesimpulan Mahkamah Konstitusi
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum yang diuraikan, MK berkesimpulan bahwa permohonan dan dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum.
MK menegaskan bahwa pihak terkait memiliki waktu yang cukup untuk mengajukan permohonan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Putusan MK
MK memutuskan untuk menolak seluruh eksepsi termohon dan pihak terkait, serta menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Putusan ini diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum.
Pendapat Berbeda
Meskipun demikian, terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari beberapa hakim konstitusi, antara lain Saldi Isra, En Nurpaningsih, dan Arif Hidayat.
Namun, putusan yang diucapkan oleh Del Hakim serta anggota MK lainnya menjadi keputusan resmi Mahkamah Konstitusi.
NB : Jika merasa tulisan pada artikel ini kurang jelas, Silahkan “BERALIH KE VERSI VIDEO” Terima Kasih sudah berkunjung ke situs kami
Dengan demikian, putusan MK ini menegaskan keabsahan hasil Pilpres dan menunjukkan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.