Daftar Isi
POSJOS.COM – Saksi PKB Tak Bisa Buktikan Dugaan Kecurangan: Ketua KPU Marah, Langsung Cabut Kesaksian! | Reaksi Saksi PKB Dicecar Ketua KPU Tak Bisa Buktikan Dugaan Kecurangan, Langsung Cabut Kesaksian
Pada Sabtu, 16 Maret 2024, rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi sorotan.
NB : Jika merasa tulisan pada artikel ini kurang jelas, Silahkan “BERALIH KE VERSI VIDEO” atau tetap di sini untuk melanjutkan membaca
Ketegangan muncul ketika salah seorang saksi melaporkan adanya dugaan kecurangan di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS), namun tidak dapat memberikan bukti yang kuat.
Temuan Dugaan Kecurangan oleh Saksi PKB
Saksi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Tommy Erizal dan Adi Rivaldi Putra, mewakili DPP PKB, mengungkapkan temuan mereka selama proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.
Mereka melaporkan dugaan suap kepada anggota Panitia Pemungutan Suara (PPK) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Luwuk, Sulawesi Tengah, yang diduga bertujuan untuk memenangkan peserta pemilu tertentu.
Keprihatinan atas Kekurangan Bukti
Meskipun melaporkan dugaan kecurangan, saksi PKB tidak dapat menyediakan bukti konkret yang mendukung klaim mereka.
Ketua KPU, Hasyim Asyari, mengajukan pertanyaan yang tajam terkait klaim tersebut, namun kedua saksi tidak mampu memberikan informasi detail tentang lokasi kecurangan yang mereka tuduhkan.
Ketegangan dalam Rapat Pleno
Situasi menjadi tegang ketika saksi PKB tidak dapat membuktikan di mana kecurangan dan suap dilakukan.
Ketidakmampuan mereka untuk memberikan bukti yang kuat mengakibatkan protes dari pihak lain yang hadir dalam rapat pleno tersebut.
Pencabutan Kesaksian
Dalam suasana yang semakin tegang, saksi PKB memutuskan untuk mencabut pernyataan mereka setelah tidak mampu memberikan bukti yang memadai untuk mendukung klaim dugaan kecurangan.
Keputusan ini menimbulkan pertanyaan tentang keabsahan temuan mereka dan menyoroti pentingnya bukti yang kuat dalam proses penegakan hukum.
NB : Jika merasa tulisan pada artikel ini kurang jelas, Silahkan “BERALIH KE VERSI VIDEO” Terima Kasih sudah berkunjung ke situs kami
Dengan demikian, rapat pleno KPU pada tanggal 16 Maret 2024 mencerminkan tantangan dalam menangani klaim kecurangan pemilu tanpa bukti yang memadai, serta menekankan pentingnya transparansi dan integritas dalam proses demokrasi.