Scroll untuk baca artikel
BeritaTeknologi

Cara Buat NPWP Online untuk Pribadi dan Persyaratannya

×

Cara Buat NPWP Online untuk Pribadi dan Persyaratannya

Sebarkan artikel ini
Cara Membuat NPWP Online untuk Pribadi dan Persyaratannya Untuk Membuat NPWP Online. Cara Mendapat NPWP
Hashtag Dan Ilustrasi Gambar Cara Membuat NPWP Online untuk Pribadi dan Persyaratannya Untuk Membuat NPWP Online. Cara Mendapat NPWP

POSJOS.COMCara Buat NPWP Online untuk Pribadi dan Persyaratannya | Pada era digital seperti sekarang ini, membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak lagi memerlukan kunjungan ke kantor pajak.

Prosesnya dapat dilakukan secara online dengan mudah, bahkan hanya dengan menggunakan ponsel Anda.

Scroll Untuk Terus Membaca
Scroll Untuk Terus Membaca

NPWP sendiri merupakan identitas pajak yang diperlukan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dan membayar pajak.

Persyaratan Pembuatan NPWP

Hashtag Dan Ilustrasi Gambar Cara Membuat NPWP Online untuk Pribadi dan Persyaratannya Untuk Membuat NPWP Online

Sebelum memulai proses pembuatan NPWP secara online, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan. Persyaratan ini termasuk:

  1. Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga bagi Warga Negara Indonesia.
  2. Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Warga Negara Asing.
  3. Surat Keterangan Bekerja.
  4. Bagi wanita yang telah menikah, disarankan untuk menyiapkan fotokopi NPWP Suami, Kartu Keluarga, dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

Langkah-langkah Membuat NPWP Pribadi secara Online

Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat NPWP pribadi secara online:

Pendaftaran dan Pengisian Data

  1. Kunjungi laman resmi www.ereg.pajak.go.id untuk mendaftarkan NPWP secara online.
  2. Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan email aktif Anda.
  3. Klik pada opsi untuk mendaftar akun baru dan masukkan email aktif beserta kode captcha yang tertera.
  4. Setelah itu, tekan tombol daftar dan Anda akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi.
  5. Klik link tersebut untuk mengaktifkan akun Anda dan isi data identitas seperti jenis wajib pajak (orang pribadi), nama, nomor HP, dan alamat email.
  6. Setelah mengisi data, tekan tombol daftar, lalu cek email Anda dan klik link aktivasi yang dikirim.
  7. Login dengan menggunakan email Anda dan lanjutkan dengan mengisi data wajib pajak yang terkait.
Baca Juga :   10 Cara Membuat Pria Tergila-gila Padamu

Pembuatan NPWP dan Penyelesaian Proses

  1. Buat pernyataan dengan mencentang pada kolom yang disediakan.
  2. Jika Anda memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, Anda dapat memilih tarif pajak sendiri.
  3. Setelah mengisi data dengan lengkap, minta token dengan menekan tombol yang tersedia dan isi captcha yang muncul.
  4. Kode token akan dikirimkan ke email Anda. Salin kode tersebut dan tempel di laman www.ereg.pajak.go.id.
  5. Terakhir, tekan tombol kirim dan selamat, Anda telah berhasil memiliki NPWP secara online!

Dengan adanya kemudahan dalam pembuatan NPWP secara online, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Jangan lupa untuk selalu memenuhi kewajiban perpajakan Anda sebagai bentuk kontribusi kepada negara.