Scroll untuk baca artikel
BeritaLokalNasional

Samsudin Terancam Pasal Penistaan Agama Akibat Konten Tukar Pasangan

×

Samsudin Terancam Pasal Penistaan Agama Akibat Konten Tukar Pasangan

Sebarkan artikel ini
posjos.com — Samsudin Penistaan Agama Akibat Konten Tukar Pasangan Gus Samsudin Terancam Pasal Penistaan Agama
Hashtag Dan Ilustrasi Gambar posjos.com — Samsudin Penistaan Agama Akibat Konten Tukar Pasangan Gus Samsudin Terancam Pasal Penistaan Agama

POSJOS.COMSamsudin Terancam Pasal Penistaan Agama Akibat Konten Tukar Pasangan | Pemilik pondok pesantren di Nuswantoro Blitar, Jawa Timur, Samsudin, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran undang-undang ITE terkait dengan video kontroversial mengenai dugaan ajaran sesat tukar pasangan.

Polisi juga menyelidiki kemungkinan Samsudin akan dijerat dengan pasal penistaan agama.

Scroll Untuk Terus Membaca
Scroll Untuk Terus Membaca

NB : Jika merasa tulisan pada artikel ini kurang jelas, Silahkan “BERALIH KE VERSI VIDEO” Terima Kasih sudah berkunjung ke situs kami

Konten Tukar Pasangan: Polemik dan Keresahan

Kasus video viral yang menampilkan konten tukar pasangan yang diinisiasi oleh Samsudin telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Polisi telah menetapkan Samsudin sebagai tersangka dalam kasus ini atas dugaan pelanggaran undang-undang ITE, serta mengkaji kemungkinan pasal penistaan agama yang terkait.

Pemeriksaan Terhadap Ahli Agama dan Ahli Pidana

Menyikapi kasus tersebut, polisi telah memeriksa dua saksi ahli, yakni ahli agama dan ahli pidana, guna mengevaluasi kemungkinan pelanggaran pasal penistaan agama yang dilakukan oleh Samsudin.

Tidak hanya itu, polisi juga mencatat bahwa kemungkinan tersangka lain dapat dihadirkan dalam kasus ini.

Proses Hukum dan Tindak Lanjut

Sebanyak 13 saksi telah diperiksa oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim terkait kasus ini.

Samsudin sendiri saat ini menjalani penahanan di rumah tahanan Polda Jawa Timur sejak peningkatan statusnya sebagai tersangka.

Proses hukum terus berlanjut dengan pemeriksaan terhadap ahli agama dan ahli pidana, serta penelusuran kemungkinan pelanggaran undang-undang ITE dan penistaan agama.

Baca Juga :   Pengiriman 17 Motor Bodong di Pati Digagalkan, Diangkut Truk dan Ditutupi Kasur

Tinjauan Sumber Lain

Dalam konteks yang lebih luas, kasus seperti ini telah menjadi sorotan di media dan masyarakat.

Tindak lanjut hukum dan penerapan undang-undang ITE serta pasal penistaan agama menjadi perhatian utama dalam menegakkan hukum dan memastikan keadilan.

Kasus Samsudin menyoroti kompleksitas regulasi media sosial dan konten daring di Indonesia, di mana kebebasan berekspresi harus seimbang dengan pertanggungjawaban hukum.

Dengan demikian, penegakan hukum dalam kasus ini menjadi penting sebagai bentuk perlindungan terhadap keberagaman dan toleransi dalam masyarakat Indonesia.

NB : Jika merasa tulisan pada artikel ini kurang jelas, Silahkan “BERALIH KE VERSI VIDEO” atau tetap di sini untuk melanjutkan membaca

Sumber:

  1. – [Kompas.com – “Samsudin Terancam Pasal Penistaan Agama Akibat Konten Tukar Pasangan”](https://www.kompas.com/)
  2. – [CNN Indonesia – “Pemilik Pondok Pesantren Ditangkap Terkait Video Tukar Pasangan”](https://www.cnnindonesia.com/)
  3. – [Detik.com – “Kasus Konten Tukar Pasangan: Polisi Dalami Pasal Penistaan Agama”](https://www.detik.com/)