Scroll untuk baca artikel
BeritaTeknologi

Cara Mendapatkan NIB, Nomor Induk Berusaha Dan Syaratnya

×

Cara Mendapatkan NIB, Nomor Induk Berusaha Dan Syaratnya

Sebarkan artikel ini
posjos.com — Cara Membuat NIB Nomor Induk Berusaha. Syarat Mendapatkan NIB. Cara Mendapatkan NIB, Nomor Induk Berusaha Dan Syaratnya
Hashtag Dan Ilustrasi Gambar posjos.com — Cara Membuat NIB Nomor Induk Berusaha. Syarat Mendapatkan NIB. Cara Mendapatkan NIB, Nomor Induk Berusaha Dan Syaratnya

POSJOS.COMCara Mendapatkan NIB, Nomor Induk Berusaha Dan Syaratnya | Nomor Induk Berusaha atau yang disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

NIB wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang ingin mengurus izin melalui OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Terintegrasi secara Elektronik. Menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018, NIB berlaku sebagai pengganti TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

Scroll Untuk Terus Membaca
Scroll Untuk Terus Membaca

Fungsi Nomor Induk Berusaha (NIB)

Fungsi NIB tidak hanya sebagai identitas pelaku usaha, namun juga menggantikan TDP, berperan sebagai Angka Pengenal Impor (API), serta memberikan akses kepabeanan bagi perusahaan yang melakukan kegiatan impor dan ekspor.

Selain itu, NIB diperlukan untuk mendapatkan berbagai dokumen penting seperti pendaftaran NPWP Badan atau Perorangan, Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), dan lainnya.

Cara Mendapatkan NIB

Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha perlu melakukan pendaftaran melalui website OSS Republik Indonesia. Pendaftaran ini tidak dikenakan biaya alias gratis.

OSS merupakan platform perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota kepada pelaku usaha.

Syarat Daftar Nomor Induk Berusaha

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebelum membuat NIB melalui website OSS antara lain:

  1. NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  2. Pengesahan badan usaha dari Kementerian Hukum dan HAM (untuk badan usaha berbentuk PT, Yayasan, Koperasi, CV, Firma)
  3. Dasar Hukum Pembentukan Badan Usaha (untuk badan usaha berbentuk Perum, Perumda, dan badan hukum lain yang dimiliki negara)
  4. Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
  5. Bukti pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
  6. Notifikasi kelayakan untuk mendapat fasilitas fiskal atau izin usaha.
Baca Juga :   Cara Daftar Maxim untuk Mobil dan Motor Beserta Syaratnya

Cara Membuat Nomor Induk Berusaha (NIB)

Langkah-langkah dalam membuat NIB melalui OSS adalah sebagai berikut:

  1. Buka website OSS di www.oss.go.id
  2. Klik tombol Daftar dan isi formulir yang tersedia
  3. Isi semua data diri dengan lengkap termasuk alamat email
  4. Aktivasi akun OSS melalui email yang dikirimkan
  5. Masukkan data usaha yang diminta
  6. Klik tombol “Proses NIB” setelah semua data terisi dengan lengkap
  7. Unduh dan simpan NIB setelah proses selesai.

Biaya Pembuatan NIB

Tidak ada biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat NIB, semua prosesnya gratis.

Siapa yang Wajib Memiliki NIB ?

Pelaku usaha dari segala bentuk dan skala, baik perorangan maupun badan usaha, serta usaha dengan modal dalam negeri atau asing wajib memiliki NIB.

Pastikan untuk menyusun Business Plan yang benar dan rinci sebelum mengurus NIB, terutama jika Anda adalah pemilik usaha baru.

Dengan proses yang mudah dan gratis, mendapatkan NIB melalui OSS merupakan langkah awal yang penting bagi setiap pelaku usaha untuk memulai kegiatan usahanya secara resmi dan terintegrasi.