Daftar Isi
POSJOS.COM – Ganjar Dilaporkan ke KPK Bersama Eks Direktur Bank Jateng, Kasus saat Masih Jabat Gubernur | Indonesia Police Watch (IPW) telah melaporkan mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Ganjar, eks Direktur Utama Bank Jateng dengan inisial S juga dilaporkan. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyampaikan bahwa Ganjar dan S dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap, yang berupa cashback dari perusahaan asuransi.
Dugaan Gratifikasi dan Suap
Sugeng menjelaskan bahwa perusahaan asuransi tersebut memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng, yang dipahami sebagai cashback.
Nilai cashback tersebut diduga mencapai sekitar 16%, yang dibagikan untuk tiga pihak. Rinciannya, 5% untuk operasional Bank Jateng, 5,5% untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah atau kepala daerah, dan 5,5% untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng.
Aliran Dana dan Penyalahgunaan Wewenang
Dalam bukti tanda terima laporan dari Sugeng, disebutkan bahwa laporan tersebut menyangkut dugaan gratifikasi atau suap, serta penyalahgunaan wewenang Direktur Utama Bank BPD Jateng periode 2014 hingga 2023, dengan inisial S.
Aliran dana dalam kasus tersebut diduga mengarah ke Ganjar selaku Gubernur Jawa Tengah. Adapun nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari sejumlah miliar.
Reaksi dan Implikasi
Kasus ini tentu menimbulkan reaksi dan implikasi yang cukup serius dalam ranah politik dan hukum di Indonesia.
Dengan melibatkannya nama seorang mantan Gubernur dan seorang eks Direktur Bank yang memiliki peran penting dalam sistem keuangan daerah, tindakan hukum terhadap mereka menjadi sorotan publik.
Refrensi dan Penyelidikan Lebih Lanjut
Kasus ini memerlukan penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang, termasuk KPK, untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya serta menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya.
Langkah-langkah ini penting untuk memastikan keadilan dan integritas dalam pemerintahan dan sistem keuangan daerah.
Refrensi:
TribunX, 5 Maret 2024, [https://www.tribunnews.com/nasional/2024/03/05/ganjar-dilaporkan-ke-kpk-bersama-eks-direktur-bank-jateng-kasus-saat-masih-jabat-gubernur](https://www.tribunnews.com/nasional/2024/03/05/ganjar-dilaporkan-ke-kpk-bersama-eks-direktur-bank-jateng-kasus-saat-masih-jabat-gubernur)